oleh

Waduh, Dana Hibah Untuk TPA/TPQ Di Jeneponto Disorot ?

>

Jeneponto, Beritakotaonline- Sesuai edaran Kementerian Agama melalui Direktorat jenderal Pendidikan Islam nomor 6005 tanggal 26 Oktober 2020 tahun anggaran 2020 bahwa setiap lembaga mendapatkan bantuan operasional pendidikan Al-Qur’an (LPQ/TPQ) sebesar Rp 10.000.000 juta dan untuk digunakan setiap lembaga tanpa potongan apapun. Dikabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan, bantuan ini (BOP) dikeluhkan oleh penerima manfaat karena banyaknya potongan seperti adanya pembayaran ijin operasional lembaga yang dikeluarkan oleh kementerian agama kabupaten Jeneponto.

Kasi Pronten Hj.Salma

Hal ini terungkap ketika salah satu penerima bantuan memaparkan dalam bentuk tulisan dihadapan salah seorang lembaga yang ada dikabupaten Jeneponto dan meminta agar dipertanyakan.Disitu jelas terlihat untuk ijin operasional dan pembuatan surat pertanggungjawaban (SPJ) mereka menyetor uang sebesar 1 juta rupiah ke oknum pegawai yang ada di kementerian agama kabupaten Jeneponto. Ketika hal tersebut dikonfirmasi via WhatsApp (WA) ke kepala Kementerian Agama kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan H.Saharuddin.S.P.di,MPd hanya menjawab singkat” itu tidak benar saudara,tak ada seperti itu “, dan memberi petunjuk untuk bertemu dengan kepala seksi Pontren sambil memberi nomor telepon Hj.Salma sebagai Kasie Pontren. Sesuai petunjuk Kepala Kemenag kabupaten Jeneponto untuk menghubungi, wartawan beritakotaonline meminta tanggapan Hj.Salma tentang hal diatas,” tidak pernah ada pembayaran ijin operasional sepeserpun, demikian juga tentang SPJ,” jawabnya via WhatsApp, Senin,8/2/2022.. (Syuaib)

Editor : Zul/Andi Eka/A.A Rakhmansya/Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/H.Sakkar/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed