oleh

Dukung Pemberlakuan Aturan Registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI), Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar Ajak Awak Media Sosialisasi

>

Makassar, Beritakota Online- Pemberlakuan aturan registrasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang diterapkan pemerintah pusat memberikan dampak positif berupa menurunnya peredaran ponsel black market (BM) alias ilegal.

Kepala Kantor Pelayanan Utama  Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar , Pulung Raharjo mengatakan,di Makassar telah dilakukan berbagai upaya untuk mendukung penerapan aturan registrasi IMEI. Mulai dari sosialisasi melalui media, penguatan pengawasan, penyempurnaan sistem layanan, hingga koordinasi dengan instansi terkait dan pelaku usaha.

Dalam rangka menjalin silaturahmi dengan awak media di Makassar,Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar
mengundang mengikuti “Media Briefing” dengan pokok bahasan Registrasi IMEI, yang akan dilaksanakan Selasa, 8 Desember 2020 di Ballroom Banyan, lantai 2, Gammara Hotel Makassar.

Kepala Kantor Pengawasan
dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makasar
Ditandatangani secara elektronik
Pulung Raharjo dalam relisnya kepada Beritakota Online mengatakan bahwa ini dalam rangka silaturrahim dengan sejumlah awak media di kota Makassar, katanya.

Menurut Pulung Raharjo kegiatan ini bahwa Mengingat masih pandemi Covid-19, maka demi kenyamanan bersama diharapkan tiap media diwakili oleh satu orang dan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan, ujarnya.

“Mengingat masih pandemi Covid-19, maka demi kenyamanan bersama diharapkan tiap media diwakili oleh satu orang dan diwajibkan mematuhi protokol kesehatan,” tegas Pulung Raharjo.(**)

Laporan : Andi Eka/Andi Ahmad
Editor : A.AR Rakhmansya/Robin/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *