Makassar, Berita Kota Online – Tim Resmob Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat). Dari hasil interogasi polisi tersangka diketahui telah melancarkan aksinya pencurian sebanyak 3 kali di Kota Makassar.
Pria bernama Ismail alias Ibrahim (30)
warga jalan Regge Kota Makassar diamankan tim Resmob Polda Sulsel atas dugaan Curat Sepeda lipat saat berada di jalan Mutiara Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, Kamis (12/11/2020) pukul 19.30 WITA.
Adapun barang bukti yang diamankan polisi dari tangan pelaku berupa 1 satu Unit Sepeda lipat warna merah kuning (hasil curian), 1 satu unit Sepeda lipat warna biru (hasil curian) dan 1 satu Unit Hand phone merek Oppo warna Gold.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Sulsel Kombes Pol Turman Sormin Siregar, SH, SIK, membenarkan bahwa jajarannya telah mengamankan pelaku curat atas dasar Laporan Pengaduan Nomor : 634 / VII / K / 2020 / Sek. Panakukang, tanggal 04 Juli 2020 lalu.
Kombes Pol Turman menambahkan kronologis kejadian berawal pada saat korban menyimpan sepeda di teras rumah kemudian ke esokan harinya korban berangkat kerja, kemudian pada saat kembali kerumah dan melihat sepeda diteras milik korban sudah tidak ada.
Berdasarkan hasil lidik anggota Resmob Polda Sulsel memperoleh informasi bahwa diduga pelaku sedang berada di Jl. Mutiara Kab. Gowa dan berhasil diamankan Kamis, (12/11/2020) sekitar Jam 19.30 WITA.
“Anggota langsung menuju tempat yang dimaksud dan berhasil mengamankan pelaku. Kemudian dibawa ke Posko Resmob Polda Sulsel untuk diinterogasi lebih lanjut”, jelas Kombes Pol Turman, Sabtu (14/11/2020) dalam siaran pers humas polda sulsel.
Dalam melancarkan aksinya pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai buruh bangunan ini diduga tidak sendiri. Dari pengakuan pelaku ia menyebutkan rekannya berinisial A yang kini masih buron.
“Ditetapkan DPO sebanyak 1 orang a.n. A, dan pelaku masih dalam proses pengejaran,” ungkap Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Ibrahim Tompo.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi, mengungkapkan dari hasil interogasi bahwa pelaku telah melancarkan aksinya sebanyak 3 kali yakni :
1. Pada tanggal 04 Juli 2020, pelaku telah melakukan pencurian sepeda lipat warna merah kuning di Jl. Hadji Kalla No. 73 A Panakukang Kota Makassar.
2. Pada tanggal 7 November 2020 pelaku telah melakukan pencurian Hp merek Oppo warna gold, di Jl. Hadji Kalla Kota Makassar, dan
3. Pada tanggal 19 November 2019, pelaku mengambil Hand phone merek. Vivo Y 71 warna biru metalik, di Kompleks Permata Hijau Kec. Rappocini Kota Makassar.
Selanjutnya Anggota Resmob Polda Sulsel berkoordinasi dengan Polsek Panakukang untuk penyerahan tersangka dan barang bukti.
Laporan : Saiful Daeng Ngemba
Editor : Andi Eka / Asrat Tella / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad
Komentar