oleh

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komaruddin akan Korek Keterangan Koorlap Aksi Demo Atas Dugaan Penghinaan Gubernur Kalbar

>

Pontianak, Berita Kota Online – Kapolresta Pontianak Kombes Pol Komaruddin berencana mengumpulkan barang bukti termasuk mengorek keterangan sejumlah saksi salah satunya Kordinator Lapangan (Korlap) terkait laporan dugaan penghinaan nama baik Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji.

Hal tersebut diungkap Kapolrestabes Pontianak saat Jumpa Pers di ruang kerja Kapolresta Pontianak Kamis, (12/11/2020).

Sebagaimana diketahui Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji mendatangi Polresta Pontianak Kamis (12/11/2020) pukul 10.30 WIB

Sutarmidji didampingi ajudannya melaporkan oknum peserta demo penolakan Omnibus Law yang memaki dirinya sebagai bentuk kejahatan terhadap kekuasaan pemerintah pada saat aksi di kantor Gubernur Selasa (10/11/2020) lalu.

Pada saat melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sutarmidji membawa bukti video yang berisikan perkataan tidak menyenangkan.

Seorang mahasiswa peserta demo berinisial PD mengucapkan perkataan yang menghina Sutarmidji dan terekam dalam video yang viral di media sosial.

Setelah video itu viral, mahasiswa berinisial PD itu melakukan permintaan maaf secara terbuka melalui rekaman video.

Dalam video berdurasi 32 detik itu, PD meminta maaf kepada Sutarmidji karena melakukan penghinaan di hadapan publik pada saat orasi. Dia mengaku menyesal telah melakukan penghinaan.

Kapolresta Pontianak Kombes Komaruddin mengatakan pihaknya telah menerima laporan orang nomor 1 di Kalimantan Barat tersebut dan akan segera ditindak lanjuti.

“Tentunya kami dari kepolisian akan menindak lanjuti setiap laporan yg masuk ke Polresta dan itu merupakan kewajiban kami untuk menindak lanjuti setiap laporan yg masuk apakah itu dilakukan oleh masyarakat, tokoh atau siapa pun pasti akan kami tindak lanjuti” ucap kombes Komaruddin di hadapan awak media.

Kapolresta Pontianak Kombes Komaruddin menjelaskan tahapan-tahapan proses penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti termasuk menghadirkan saksi-saksi salah satunya koordinator Lapangan saat unjuk rasa berlangsung untuk dikorek keterangannya.

“Karena disini dalam laporan yang dilaporkan masih dalam titik dan karena masih di dalami siapa- siapa orang yang dilaporkan tentunya tidak diketahui dan mungkin termasuk korlap aksi akan diperiksa sebagai saksi untuk mengetahui duduk perkara atau kejadian yg sebenarnya termasuk juga beberapa rekan yang ada ikut pada saat itu”, jelasnya.

Dikatakan Kombes Komaruddin walaupun ada permintaan maaf atau perdamaian dan sebagainya pihak Kepolisian tetap akan meminta keterangan saksi-saksi atas dugaan penghinaan nama baik dimuka umum terhadap penguasa jabatan sebagaimana diatur dalam pasal 207 dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.

Simak Video Selengkapnya :

“Sementara ini dugaan kami mengarah ke pasal 207 ” barang siapa di muka umum baik secara dengan tulisan maupun lisan melakukan penghinaan terhadap penguasa jabatan” dengan ancaman hukuman 1 tahun 6 bulan”, pungkas Kapolresta Pontianak Kombes Komaruddin.

Laporan : Andi Ahmad/A. AR. Rakhmansya Iskandar
Editor : Andi Eka/Asrat Tella/H.Sakkar/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed