oleh

Tewasnya Pelajar Di Bajeng Diduga Siri Na Pacce, Pelaku Cemburu Sang Istri Sering diganggu Korban

>

Gowa,  Berita Kota Online – Tim Anti Bandit Polres Gowa Sulsel mengungkap fakta terbaru terkait tewasnya Pelajar SMA ditikam hingga usus terburai. Diduga Pelaku nekat melakukan aksinya karena Siri Na Pacce (Malu) dan Cemburu Istrinya diganggu. Berdasarkan pemeriksaan intensif 1×24 jam polisi menetapkan 9 orang Tersangka dan 1 orang sementara berstatus DPO.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir saat Jumpa Pers di Halaman Polres Gowa jalan Syamsuddin Tunru, Selasa (10/11/2020).

Diketahui sebelumnya korban AM ditemukan tewas dalam keadaan telentang dan terdapat luka tusukan diperut dengan usus terburai di areal inspeksi kanal pengairan persawahan Dusun Kampung Beru, Desa Pannyangkalang, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Minggu (08/11/2020) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Gowa AKP Jufri Natsir mengatakan setelah melakukan penyelidikan ternyata korban dibunuh.

Kemudian, Tim Anti Bandit bersama dengan Tim Resmob Polda Sulsel melakukan pengejaran terhadap para pelaku dan berhasil menangkap 9 orang dan 1 orang lagi masih dalam pengejaran.

“Setelah beberapa hari ini kami melakukan penyelidikan terduga adanya kasus penikaman yang mengakibatkan matinya saudara (AM) di Bajeng minggu dini hari.
Dimana kemarin kami mengamankan sembilan terduga pelaku pembunuhan, 4 diantaranya dewasa dan 5 orang dibawah umur” ungkap Jufri Natsir

Lanjut Jufri Natsir “Dari sembilan yang diamankan tersebut salah seorang adalah wanita dan 1 orang lagi berstatus DPO.

Ditambahkan AKP Jufri Natsir dari hasil pemeriksaan, para pelaku nekat membunuh korban lantaran korban diduga terlibat hubungan asmara dengan istri salah satu pelaku penikaman berinisial FD (16)

Dikatakan AKP Jufri Natsir dari 9 tersangka terdapat 2 Pasangan suami istri yaitu FD (16) dan AD (14) keduanya ditetapkan sebagai aktor intelektual berdasarkan keterangan pemeriksaan.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di TKP yaitu 1 Unit Mobil Pick Up, 1 unit motor, 1 pisau badik, pakaian korban, 1 HP milik korban, dan 1 buah sendal milik korban

Adapun kronologis kejadian tersebut dijelaskan Kasatreskrim AKP Jurfi Natsir

Sehari harinya FD dan AD adalah Pedagang dan jasa Service Jam Tangan yang melayani transaksi jual beli secara Cash On Delivery (COD).

Saat itu FD mencurigai istrinya melayani transaksi secara COD larut malam. Emosi FD memuncak ketika memeriksa dan menemukan isi percakapan WhatsApp Korban di Hp milik AD. Dihadapan suaminya AD mengaku bahwa Korban selalu mengganggunya.

“Berawal dari permasalahan ini adalah dimana tersangka utama dalam hal ini si FD suami dari AD yang awalnya AD ini sering COD terhadap Korban sehingga dengan adanya ketahuan suaminya sering melakukan COD membuat tersangka FD cemburu” ucap Jufri Natsir kepada Awak Media

Tidak terima dengan perbuatan korban yang mengganggu istrinya. FD mengajak teman temannya untuk memberi pelajaran terhadap korban. Tersangka FD disebut polisi sudah membawa badik.

Dalam hal ini FD mengatakan bahwa permasalahan atau motifnya adalah siri na pacce dalam arti persoalan keluarga dan memalukan bagi dirinya”.

“Sehingga dengan adanya permasalahan itu saudara FD mengumpulkan teman-temannya pada malam minggu itu dan menyampaikan bahwa ada permasalahan antara istrinya dengan saudara AM”. Ucapnya Jufri Natsir

“Dengan adanya itu, kedua otak pelaku tersebut suami istri, lalu saudari AD melakukan Chat COD kepada korban untuk melakukan pertemuan atau janjian disuatu tempat yang sepi salah satu daerah di Bajeng pinggir kanal”. tambah Jufri Natsir.

Dijelaskan Jufri Natsir pada saat itu saudari AD menyampaikan kepada korban bahwa kita bertemu nanti dikanal dan pada saat sampai disana saudara korban sudah duluan di TKP.

“Tersangka AD bersama suaminya datang di TKP. Dimana saudari AD sudah siap dipematang irigasi diatas motornya terus kemudian saudara FD dan teman temannya sudah siap siap dan sudah jaga jaga disekitar TKP itu dan sembunyi untuk menjaga jangan sampai ada orang yang lewat atau ada yang mengetahui atas perbuatannya tersebut”.

“Setelah itu pada saat sampai di TKP saudara korban langsung menghampiri saudari AD yang mana pada saat itu sendirian di atas motor dan menghampiri korban terus kemudian saudara korban langsung memeluk saudari AD dan pada saat dipeluk saudari AD berteriak”

“Dengan adanya teriakan itu muncullah saudara FD bersama dua orang temannya menghampiri korban dan melakukan pemukulan kepada korban terus saudari FD melakukan penusukan kepada korban yang mengenai perut sebelah kiri sehingga korban mengeluarkan usus dan terjatuh tergeletak di TKP pada saat itu”.

Setelah selesai melakukan penganiyaan melihat korban sudah terkapar dan terjatuh di TKP, semua tersangka pulang dengan menggunakan mobil pick up yang sudah disiapkan lebih awal ke TKP.

Jadi memang permasalahan ini sudah direncanakan lebih awal oleh saudari AD bersama dengan suaminya

“Motif adalah asmara karena menurut pengakuan FD bahwa istrinya AD diganggu oleh korban. Dan memang setelah kami lihat dan cek hp milik korban di TKP memang ada Chat percakapan antara AD dengan korban melalui WhasApp” tutur Jufri Natsir

“Sebelum kejadian memang korban dengan AD sering melakukan komunikasi dengan whasapp”. Tidak ada pacaran namun sebelum kejadian sudah kenalan karena ada chat lewat WhatsApp bahwa saudari AD adalah tukang service arloji. Sehingga disitu perkenalan sejak awal” beber Jufri Natsir.

Akibat perbuatan pelaku dijerat Pasal 80 ayat 3 Undang Undang Nomor 35 tahun 2014 dimana ancaman hukuman 15 tahun penjara

Laporan : Herman Taruna
Editor : Andi Eka / Saiful Daeng Ngemba / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed