oleh

Sadis !!! Diduga Emosi Tak Terima Saudaranya Dikejar. Pelaku Tebas Tangan Pria Penggali Sumur Hingga Putus

>

Gowa, Berita Kota Online – Pihak Kepolisian Sektor Pallangga Kab. Gowa mengamankan tersangka Seorang pria yang diduga terlibat tindakan penganiayaan dengan menebas pergelangan tangan kanan korbannya hingga putus.

Hal tersebut diungkapkan Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin, SH, MH saat jumpa pers di Polsek Pallanga Senin (09/11/2020)

Korban DN (45) warga pallaga gowa yamg sehari harinya berprofesi sebagai penggali sumur mendapatkan perawatan medis diunit gawat darurat RSUD Syek Yusuf akibat pergelangan tangan sebelah kanannya terputus.

Kapolsek Pallangga Iptu Nasruddin, SH MH mengatakan DN(45) ditebas parang pada bagian pergelangan tangan kanan pasca terjadi keributan dengan warga yang berada di Dusun Bontobila Desa Julubori Kec. Pallangga Kab Gowa pada Minggu, (08/11/ 2020) pukul 21.00 WITA.

Usai mendapatkan laporan warga, pihak polisi pun menuju TKP dan oleh Bhabinkamtibmas Aiptu Subair pelaku berhasil diamankan di Desa Julubori Kec Pallangga Kab Gowa bersama pemerintah setempat.

“Sekitar pukul 22.30 WITA, Kapolsek Pallangga bersama personil bergegas menuju TKP dan melakukan serangkaian tindakan kepolisian serta mengamankan terduga pelaku dan barang bukti berupa 1 bilah parang yang digunakan menebas pergelangan tangan kanan korban”, ungkap IPTU Nasruddin, SH, MH.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi di TKP berupa 1 bilah parang yang digunakan menebas pergelangan tangan kanan korban

Pasca diamankannya pelaku, penyidik Reskrim Polsek Pallangga melakukan pemeriksaan terhadap 2 orang saksi kemudian menetapkan terduga pelaku sebagai tersangka pada hari Senin (09/11/2020).

Dihadapan awak media Iptu Nasruddin menjelaskan kronologisnya

“Awal kejadian ketika saksi Arifin sementara membuat pagar rumahnya kemudian, korban DN (45) yang datang menemui saksi kemudian menegur saksi sambil berteriak teriak lalu melempari rumah saksi selanjutnya terjadi adu mulut” jelas Iptu Nasruddin

Dikatakan Iptu Nasruddin kejadian berawal karena pihak korban emosi kepada Saksi membuat Korban mencabut pisau dapur yang dibawanya lalu mengejar saksi yang tidak lain saudara pelaku.

“Saat pelaku mengetahui kejadian tersebut kemudian pelaku yang merupakan saudara kandung saksi mendatangi korban dari arah samping dengan membawa parang dari rumahnya kemudian mengayunkan parang kearah pergelangan tangan kanan yang saat itu memegang pisau” terang Iptu Nasruddin

“Akibat ayunan parang, pergelangan tangan kanan korban putus dan terjatuh ke tanah bersama pisau yang dikuasainya”, sambungnya.

Nasruddin menambahkan adapun motif penganiayaan tersebut di duga pelaku emosi dan tidak terima saat saksi (sudarara pelaku) dikejar oleh korban menggunakan pisau.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya penyidik Polsek Palangga mempersangkakan dengan pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara”, jelas IPTU Nasruddin, SH, MH

Laporan : Herman Taruna
Editor : Andi Eka / A. AR. Rakhmansya Iskandar / Andi Ahmad

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed