oleh

Desa Samangki Terbaik dan Tercepat Pembayaran Pajak se Kabupaten Maros

>

Maros, Beritakota Online-Tujuh Dusun di Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, terima penghargaan atas Pembayaran Pajak Tertinggi, Tercepat dan Terbaik di lingkungan Instansi Pemerintah Desa Kabupaten Maros, Tahun Anggaran 2019 lalu.

Kepala DPMD Kabupaten Maros, Husain mengatakan, penghargaan dari Dirjen Pajak KPP Pratama Kabupaten Maros kepada Pemkab Maros tersebut, diserahkan ke desa-desa yang taat dan patuh dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

Adapun yang menerima penghargaan Pembayaran Pajak Tertinggi, Tercepat dan Terbaik yaitu tiga desa terbaik, salah satunya adalah Desa Samangki, Kecamatan Simbang, Kabupaten Maros, sebagai juara I, ungkap Kepala Desa Samangki, HJ. Dawana S.Pd.

Mantan Juara III MTQ Sulsel tahun 1986, yang kini menjabat Kepala Desa Samangki itu, mengatakan, penghargaan ini diharapkan dapat menjadi motivasi bagi desa lainnya agar mengajak masyarakatnya untuk sadar membayar pajak, pungkasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa, pajak bumi dan bangunan itu adalah salah satu sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pembangunan, pendapatan asli daerah merupakan salah satu modal keberhasilan dalam mencapai tujuan pembangunan daerah.

Karena pendapatan asli daerah (PAD) itu menentukan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi-fungsi pemerintahan baik pelayanan publik maupun pembangunan.

Ditahun 2020 ini, Pajak di Desa Samangki, sudah dalam tahap perampungan, dan akan diserahkan ke Dirjen Pajak KPP Pratama Kabupaten Maros kepada Pemkab Maros, sebagai kewajiban Pemerintah Desa Samangki, tutup HJ. Darwana S.Pd.(Mansur )

Editor : Andi Eka/Asrat Tella/Syamsul Bakhri/H.Sakkar/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed