oleh

KPPBC TMP B Makassar Selamatkan Kerugian Negara Capai Rp 1,6 Milyar Dalam Penindakan dan Penyidikan Kasus Peredaran Rokok Ilegal

>

Makassar, Beritakota Online- Peredaran rokok ilegal merupakan benalu bagi target penerimaan negara dari sektor cukai, untuk itu DJBC mengambil beberapa langkah strategis, diantaranya yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor INS-01/BC/2019 tentang Upaya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka Penurunan Tingkat Peredaran Rokok Ilegal dengan tujuan mampu menekan tingkat peredaran rokok ilegal ke angka 3%.

Pada tahun 2020, Bea Cukai Makassar telah melaksanakan penindakan yang menghasilkan penyidikan di bidang cukai sebanyak 2 (dua) kali, dengan tersangka berinisial IB yang ditindak bada bulan Maret 2020 dan tersangka berinisial SA yang ditindak pada bulan Juli 2020.
Adapun kronologi penindakan terhadap tersangka IB dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yaitu pada tanggal 18 Maret 2020 pada sekitar pukul 18.00 WITA, berdasarkan informasi dari masyarakat akan ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok illegal dari sebuah ekspedisi di daerah Lantebung, Makassar menuju Kabupaten Jeneponto menggunakan sarana pengangkut berupa mobil. Atas informasi tersebut, tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pengejaran dan penghentian terhadap sarana pengangkut di Jalan Poros Galesong Utara Kelurahan Tamasaju, Kecamatan Galesong Utara, Kabupaten Takalar untuk dilakukan pemeriksaan muatan. Setelah diperiksa, didapati sarana pengangkut tersebut mengangkut Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk sebanyak 8 (delapan) karton. Atas hal tersebut dilakukan pengembangan di tempat tinggal tersangka, di mana di tempat tersebut didapati tersangka menyimpan 6 (enam) karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang dilekati pita cukai palsu berbagai merk.

Plh, KPPBC TMP B Makassar, Pulung Raharjo mengatakan Adapun kronologi penindakan terhadap tersangka SA dan Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yaitu pada tanggal 04 Juli 2020 pada sekitar pukul 06.00 WITA, berdasarkan informasi intelijen bahwa sebuah kontainer diduga berisi Barang Kena Cukai Ilegal yang berasal dari Surabaya. Atas hal tersebut, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Makassar memerintahkan tim P2 Bea Cukai Makassar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kontainer tersebut. Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 kontainer tersebut keluar dari Terminal Petikemas Makassar (TPM) dimuat diatas sarana pengangkut berupa truk. Terhadap pemberitahuan barang berupa spare part dilakukan pemeriksaan dan kedapatan kontainer berisi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merk yang akan dibawa ke Kab. Bone dengan penerima Sdr. SA. Selanjutnya tim Bea Cukai Makassar dengan dukungan Tim Kanwil DJBC Sulbagsel dan Denpom XIV Hasanuddin melakukan pembuntutan terhadap sarana pengangkut dan kontainer tersebut ke alamat penerima di Kabupaten Bone. Sesampainya di Kabupaten Bone tepatnya di Dusun Pasippo, Kecamatan Palakka, Kabupaten Bone, tim melakukan pemeriksaan dan penindakan terhadap 181 (seratus delapan puluh satu) karton Barang Kena Cukai Hasil Tembakau dan Sdr. SA sebagai penerima, katanya.

Menurut Pulung Raharjo bahwa Dari 2 (dua) penindakan yang menghasilkan penyidikan tersebut, diperoleh barang bukti sebanyak 3.120.000 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau Ilegal berupa rokok berbagai merk dengan nilai barang Rp3.182.400.000 (tiga miliar seratus delapan puluh dua juta empat ratus ribu rupiah) yang berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp1.690.743.600 (satu miliar enam ratus Sembilan puluh juta tujuh ratus empat puluh tiga ribu enam ratus rupiah), ujarnya.

Atas 2 (dua) penyidikan tersebut, telah diserahkan berkas kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Makassar dan telah dinyatakan lengkap (P21). Atas tersangka dan barang bukti telah diserahterimakan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Seluruh proses kegiatan mulai dari pengumpulan informasi, penindakan, penyidikan dan proses hukum setelahnya pada hakikatnya merupakan gambaran sinergi baik yang telah terjalin antara Bea Cukai Makassar, Pomdam XIV Hasanuddin, Polres Pelabuhan Makassar, Kejaksaaan Negeri Makassar dan pengadilan Negeri Makassar, utamanya sebagai perwujudan dari pelaksanaan fungsi bea cukai sebagai community protector yaitu melindungi masyarakat dari peredaran barang-barang illegal dan berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan perekonomian negara serta kesehatan masyarakat, dalam hal ini barang kena cukai berupa hasil tembakau/rokok illegal.

Pada akhirnya dengan pengungkapan tindak pidana serta perlaksanaan konferensi pers ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap pelaku tindak pidana, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat umum untuk bersama-sama berperan dalam pemberantasan peredaran rokok illegal (Humas KPPBC TMP B Makassar,)

Editor : Andi Eka//Asrat Tella/Robin/Saiful Dg Ngemba/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed