Kendari, Beritakotaonline– Ditrektorat Reskrim Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), melaksanakan konferensi pers kasus dugaan penjualan gas Elpiji 3 Kg bersubsidi secara ilegal.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Polda Sultra pada Selasa, 22 September 2020 yang turut dihadiri perwakilan Dinas ESDM Sultra, Disperindang Sultra, dan pihak Pertamina.
Dir Krimsus Polda Sultra, Kombes Pol Heri Tri Maryadi mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan 350 buah tabung gas Elpiji 3 Kg di Desa Medikonu, Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, pada 15 September 2020 lalu.
Tabung gas yang diamankan itu berasal dari salah satu pangkalan di Konawe karena kedapatan menjual tabung gas elpiji 3 Kg secara gelap dan tidak sesuai aturan Pertamina.
Penangkapan tersebut berawal saat Polisi mendapati tiga buah mobil pick up mengangkut tabung gas elpiji 3 Kg. Masing-masinng mobil membawa 100 buah tabung. Saat ini ada 5 orang terlapor yang sedang periksa terkait pelanggaran penjualan tabung gas LPG 3 Kg tersebut
“Mereka membeli tabung dari pangkalan kemudian ditimbun di rumahnya. Dan kami juga mengamankan tiga unit mobil pick up yang digunakan mengankuta gas. Mobil itu dari dua pangkalan gas di Kabupaten Konawe”, Heri kepada sejumlah wartawan di Polda Sultra, Selasa, 22 September 2020.
Kemudian, gas yang ditampung tersebut dijual kepada masyarakat dengan harga yang lebih mahal dari Harga Eceran Tertinggi (HET), mulai Rp 35 ribu hingga Rp40 ribu.
“Ini merupakan tindakan melawan karena menjual gas elpiji tanpa mengantongi izin resmi dari Pertamina”, jelas Heri.
Lebih lanjut Heri mengataan bahwa oknum pemilik pangkalan diduga kuat terlibat kerja sama dalam penjualan gas kepada pengecer secara ilegal.
“Tapi kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dugaan sementara pangakalan itu ikut bermain dan ini akan masih kita dalami”, tegasnya.
Laporan:Umar Dany
Editor : Moh Amir D/Andi Eka/H.Sakkar/Andi A Effendy
Komentar