oleh

Kantor ATR/BPN Maros Bersama Kades Baruga Serahkan 800 Bidang Sertifikat Melalui Program PTSL

>

Maros, Beritakota Online-Kantor ATR/BPN (Badan Pertanahan Nasional ) Kabupaten Maros, menyerahkan 800 bidang sertifikat, melalui Program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) kepada warga Desa Baruga, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros.

Sertifikat itu diserahkan secara simbolis ke 14 orang warga, dari 700 KK, dengan jumlah 800 bidang sertifikat, melalui Kepala Desa Baruga, Muhammad Ilyas, disaksikan sejumlah pejabat dari BPN Maros, di aula pertemuan Desa Baruga, Senin (24/8/2020).

Muhammad Ilyas mengatakan, penyerahan sertifikat itu merupakan Program Strategis Nasional yang telah tertuang dalam nawacita Pemerintahan Presiden Joko Widodo, jelasnya.

Ilyas menyebutkan, pendaftaran tanah sertifikat oleh masyarakat melalui PTSL di wilayahnya, berjumlah 800 bidang dan jumlah bidang tanah sampai tahun 2020 ini, hanya 800 bidang saja. “Hal ini merupakan kewajiban pemerintah untuk memdaftarkan tanah kepada seluruh rakyat indonesia melalui program strategis tersebut,”ujarnya.

Program PTSL sebenarnya sudah berjalan dari tahun 2017 dengan target 5 juta sertifikat untuk seluruh Indonesia. Namun jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya. Pada tahun 2018, Program ini mengalami peningkatan menjadi 7 juta sertifikat “Tidak menutup kemungkinan pada Tahun 2020 ini, akan mengalami peningkatan sertifikat yang signifikan,”ungkapnya.

Sementara perwakilan BPN Maros yang hadir saat itu dalam sambutannya, memberikan apresiasi kepada Kantor BPN Kabupaten Maros, yang telah merealisasikan sertifikat kepada warga yang berhak menerima.

Dia juga berpesan kepada warga penerima untuk memanfaatkan sertifikat itu dengan baik “Saya harapkan kepada warga yang menerima sertifikat hari ini, tolong dimanfaatkan dengan baik sertifikat itu. Jangan tergiur dengan kesenangan sesaat, tetapi dampak kedepannya membuat anda menjadi susah sendiri.”

Lanjut pejabat BPN Maros itu meminta, agar pihak Perbankan menyeleksi dengan baik setiap warga yang menggunakan sertifikat untuk proses pengambilan kredit. “Saya minta Perbankan menyeleksi dengan sebaik-baiknya warga yang menjaminkan sertifikat itu di bank, usaha apa yang dia miliki, layak apa tidak, jangan sampai kemudian dia bermasalah,” jelasnya.(Mansur)

Editor : Andi Eka/Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/Syamsul Bakhri/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *