oleh

Kasat Binmas AKBP Adzan Subuh : Petugas Balla Ewako Tetap Dipertahankan Kel. Lakkang sebagai Zona Hijau Covid 19

>

Makassar, Beritakota Online-Balla Ewako merupakan Posko Kamtibmas sebagai sarana untuk memberikan semangat kepada tiga pilar dan tokoh masyarakat untuk pengawasan dan pemantauan dalam masa pandemi Covid-19. Minggu (26/7/20).

Posko Balla Ewako sebagai ajang merumuskan merencanakan Kamtibmas serta pencegahan dan memutus rantai penularan Covid-19 di Kel. Lakkang Kec Tallo Kota Makassar.

Kel. Lakkang Kec. Tallo Kota Makassar merupakan Zona hijau 0 (nol) persen Covid sampai saat ini dan waktu yang lalu pernah di kunjungi Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Yudhiawan, yang diapresiasi oleh Kepala bidang humas Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Ibrahim Tompo, dan Kasdam XIV/HSN Brigjen TNI Muhammad SH.

Tim Penilai Lomba Balla Ewako dari Polrestabes Makassar dipimpin oleh Kasat Binmas Polrestabes Makassar, AKBP. Adzan Subuh. S.Ag., bertempat di jalan Nurul Anshar Kel. Lakang, didampingi oleh Kapolsek Tallo Kompol Dr. Saharuddin, SH, MM.,

Waka Polsek Tallo,Kanit Reskrim Polsek TalloKanit Intelkam Polsek Tallo,Kanit Binmas Polsek Tallo,Babinsa Kel. Lakkang,Babinkamtibmas Kel. Lakkang,Ketua Forum FKPM Tallo,Para ketua ORT, ORW,Ketua LPMKoordinator BKM,Tokoh Masyarakat,Tokoh Agama
Dan Masyarakat wilayah sekitar  .

  Kasat Binmas AKBP Adzan Subuh. S.Ag., mengatakan, ” Petugas Balla Ewako supaya tetap dipertahankan Kel. Lakkang sebagai ZONA HIJAU dari Covid 19 dan tetap semangat dalam menghimbau kepada masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan utamanya penggunaan masker dan cuci tangan serta menjaga jarak, intinya patuhi protokol kesehatan. ” jelas AKBP Adzan Subuh, seperti dilansir lenterakhatulistiwa.

Hasil pengamatan awak media  dilapangan, ini merupakah salah satu contoh aparat kepolisian yang cepat tanggap dan memperhatikan zona hijau (Humas Polrestabes Mks)

Editor : Andi Eka/Asrat Tella/Robin/Saiful Dg Ngemba/Syamsul Bakhri/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed