oleh

Pegawai Pemkab Maros Diliburkan Dua Hari Untuk Mencegah Covid 19

>

Maros, Beritakotaonline -Pemerintah kabupaten Maros dalam hal ini bupati maros mengeluarkan surat edaran untuk semua instansi pemerintahan agar tidak masuk kantor selama dua hari mulai hari kamis dan hari jumat.
Dalam surat edaran bupati maros IR HATTA RAHMAN, Berbunyi;

Kepada yang terhormat para kepala perangkat daerah.

Sehubungan dengan semakin meningkatnya jumlah laporan terkomfirmasi positif virus corona (covid _19) di lingkungan instansi pemerintah kabupaten Maros ,guna mencegah meminimalisir penyebaran dan mengurangi dampak (covid_19) di lingkungan kerjama masing masing ,maka terhitung mulai Hari Kamis tanggal 23/7 2020 sampai dengan hari jumat 24/7 2020 seluruh PNS Lingkup pemerintahan Maros di LIBURKAN ,kecuali pegawi Negeri sipil (PNS) pada fasilitas pelayanan kesehatan masyarakat pada UPT PUSKESMAS,BUD Rumah sakit umum daerah (RSUD )SALEWANGAN di atur sendiri oleh pimpinan Unit kerja masing masing.

Dari pantauwan awak media melihat suasana kantor di hari kamis 23/7 2020 terlihat sepi dan tidak terlihat adanya pelayanan di kantor bupati dan pintu masuk bagian depan kantor bupati tertutup rapat,kantor dinas dinas dan Badan sepi .termasuk.kantor inspektorat,Dinas pendidikan ,kantor catatan sipil,dinas pekerjaan umum . Hanya petugas piket Damkar dan petugas Satpolpp yang terlihat .

Salah seorang pegawai pemkab Maros di tanya kenapa kantor tidak di buka ,dia menjawab pemeritah daerah mengeluarkan surat edaran selama dua hari libur untuk memutus mata rantai virus corona ,mulai hari kamis dan jumat, sedangkan untuk hari sabtu dan minggu itu rutin.nanti hari senin baru kantor di buka kembali seperti biasa ungkapnya. (Syamsulbakhri.As ).

Editor : Andi Eka/Asrat Tella/Syamsul Bakhri/Saiful Dg Ngemba/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *