oleh

Video : Inilah Penjelasan DR Burhaman, SH, MH Bantah Atas Tuduhan Diduga Melakukan Reklamasi Di Pantai Kupa Barru

>

Oknum Pelapor Tidak Mengenal BHM

Barru, Beritakota Online- Menjelang pelaksanaan Sidang Perdana BHM Mantan Kapolres Barru,  Kasi Intel Kejari Barru, Ryan Ardiansyah, SH yang dikonfirmasi, Selasa (23/6/2020).

Bahwa Berkas BHM, mantan Kapolres Barru sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Barru pada hari Senin lalu. Dan sesuai jadwal, persidangannya akan dimulai Selasa hari ini. Untuk menghadapi persidangan, pihak Kejaksaan Negeri Barru sudah menugaskan Lima orang Jaksa Penuntut Umum (JPU) , 2 orang dari Kejati Sulsel, 3 orang dari Kejari Barru,” jelasnya.

Menurut Ryan, tersangka BHM yang diduga telah melakukan kegiatan fisik berupa reklamasi pantai yang mengakibatkan adanya kerusakan pertanaman mangrove, dan biota laut di pesisir pantai Kupa Kecamatan Mallusetasi Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.

Adapun tersangka BHM diduga melakukan pelanggaran terhadap pasal 73 huruf g jo pasal 35 huruf I Undang-Undang Nomor 27 tahun 2007 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2014, tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, atau pasal 109 jo 36 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Namun ini semua telah dibantah oleh BHM (Mantan Kapolres Barru) ini terkait semua dakwaan yang dibacakan JPU pada sidang Virtual Perdananya di Kejari Barru, Selasa(23/06/2020).

Menurut BHM sama sekali tidak mengenal Pelapor yaitu Ahmad (Warga Barru) ini, dan begitupun sebaliknya tidak mengenal BHM, ” Beliau itu cuma ketahui ada seng dipasang dipantai Kupa yang diduga jadi lokasi adanya dugaan reklamasi pantai seperti dituduhkan, ” katanya kepada Wartawan Setelah mendengar pembacaan dakwaan dari JPU Kejari Barru, Selasa (23/06/2020)

Dan BHM mengapresiasi langkah pihak Dirkrimsus Polda Sulsel yang cepat mengambil langkah P21 kan supaya secepatnya bisa terbuka tabir siapa yang salah dan terbuka ke masyarakat kedepan untuk penegakkan hukum di Sulsel, ucapnya.

Namun perlu juga diketahui BHM menyorot tindakan pihak penyidik terkait dengan penempatan status tersangka yang begitu secepat itu dimana Tgl 15 waktu itu dilapor di SPKT Polda Sulsel, hari ini juga naik tingkat penyidikan, tanpa melalui penyelidikan dan hari itu juga Ditetapkan tersangka oleh pihak penyidik Dirkrimsus Polda Sulsel, ” Jadi ini perlu ditinjau ulang karen Sudah dianggap penyalahi aturan KUHP,” Tegasnya.

Dan Untuk sidang selanjutnya BHM berharap bisa terbuka semua ke Publik bahwa apa dakwaan itu salah alamat ditujukan kepada dirinya, artinya “salah alamat ” , jelasnya. (Bersambung…!!!)

Laporan : Andi Eka
Editor : Syamsul Bakhri/Asrat Tella/Saiful Dg Ngemba/H.Sakkar/Andi A Effendy

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed