Makassar, Beritakota Online-Polda Sulsel membuktikan jajarannya menindak tegas oknum warga yang mengambil paksa jenazah terduga Pasien Dalam Pengawasan (PDP) di rumah sakit.
Data terakhir sampai hari Rabu (10/06/2020) bahwa data penanganan kasus pengambilan paksa jenazah, untuk 4 TKP kejadian, sampai tadi pagi diamankan 33 orang, ditetapkan 10 orang sebagai tersangka, kata Kabid Humas Polda Sulsel.
Menurutnya Di RS Dadi 2 Orang tersangka, RS Stela Maris 1 tersangka, RS Bhayangkara 2 tersangka, RS labuang baji 5 tersangka dan Semua diperiksa rapid test dan hasilnya 5 yang reaktif, diisolasi di hotel jl. Perintis Kemerdekaan Makassar.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan tim penyidik kasus pengambilan paksa jenazah Pasien Covid 19 beberapa Rumah Sakit di Makassar telah telah melaksanakan gelar perkara diruang Dirreskrimum Polda Sulsel dipimpin langsung Dirreskrimum Polda Sulsel juga dihadiri para Kasubdit, Kabag Wasidik, Kasat Reskrim Polrestabes Makassar dan seluruh penyidik yang menangani tersebut.
“Ya dilakukan gelar perkara oleh penyidik Terhadap kasus pengambilan paksa jenazah di Rumah Sakit Dadi Makassar, RS. Stella Maris, RSLabuang Baji, RS. Bhayangkara, dan prosesnya dinaikkan dari Penyelidikan ke Penyiidikan dan menetapkan tersangka,”ungkap IbrahimTompo
Kabid Humas kemudian menyebut Kasus pengambilan paksa Jenazah di RS. Dadi , Makassar,
Polisi sementara ini mengamankan 10 orang tersangka.
“Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku, tim gabungan dilapangan sudah dibentuk yaitu terdiri dr tim resmob polda, brimob, shabara polda, jatanras polrestabesMakassar,” ungkap Kabid Humas.
Menurut Ibrahim, Para tersangka pengambil paksa jenazah di Rumah Sakit ini akan dikenakan Pasal yg diterapkan yaitu pasal 214, 335, 207 KUHP dan pasal 93 UU no 6 thn 2018 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Humas Polda Sulsel)
Editor : Andi Eka/Saiful Dg Ngemba/Asrat Tella/Syamsul Bakhri/Andi A Effendy
Komentar