oleh

Resmi! Mulai Tanggal 24 April Semua Penerbangan Komersial Seluruh Ditutup

>

Lintas Kompas, Jakarta– Pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan secara resmi menutup sementara penerbangan pesawat komersial baik dalam dan luar negeri.

Penutupan dimulai dari 24 April hingga 1 Juni 2020 mendatang, terkecuali penerbangan logistik dan kargo.

“Untuk sektor transportasi udara, saya sampaikan pertama larangan perjalanan dalam negeri (domestik) dan luar negeri (internasional) baik transportasi udara berjadwal maupun carter 24 April-1 Juni 2020,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

Larangan penerbangan juga berlaku baik untuk penerbangan berjadwal maupun tidak berjadwal (carter).

“Carter pesawat sama ya dengan pesawat umum, artinya tidak boleh angkut penumpang mudik, sudah ada pengecualiannya. ‘Once’ (sekali) ada pelarangan itu berlaku nasional, kecuali logistik,” ujarnya.

Menurutnya, penerbangan yang dikecualikan adalah penerbangan pimpinan lembaga tinggi negara, wakil kenegaraan untuk organisasi internasional, organisasi penerbangan khusus pemulangan WNI/WNA, penegakan hukum, pelayanan darurat petugas penerbangan, operasional kargo penting dan penerbangan penting lain seizin menteri dalam penanganan Covid-19.

“Khusus untuk pengangkutan medis, sanitas dan logistik kesehatan bisa gunakan pesawat penumpang,” katanya.

Kementerian Perhubungan resmi pengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama asa Mudik Idul Fitri 1441 H dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Adapun ruang lingkup dari peraturan tersebut adalah, larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara, dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor, dengan tujuan keluar dan atau masuk wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau pembatasan sosial berskala besar, wilayah zona merah penyebaran Covid-19, dan Jabodetabek atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan pembatasan sosial berskala besar.

Larangan tersebut dikecualikan untuk angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan pengangkut obat-obatan, serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulan, dan juga mobil jenazah.

Sementara, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Utama Bandara Soekarno-Hatta mengumumkan, terhitung mulai Jumat (24/4) hingga 1 Juni 2020, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) berstatus Terminate Operation (pembatasan operasional).

Yang di maksud adalah Bandara Internasional Soekarno-Hatta tidak melayani operasional penerbangan komersial (penumpang umum) yang terjadwal atau yang tidak terjadwal ke seluruh rute domestik maupun internasional.

Senior Manager of Branch Communication & Legal Bandara Internasional Soekarno-Hatta PT Angkasa Pura II, Febri Toga Simatupang mengatakan, dengan status terminate operation bukan berarti Bandara Soekarno-Hatta ditutup, melainkan hanya melayani penerbangan khusus dan angkutan kargo.

“Kami sampaikan bahwa, mulai Jumat (24/4) pukul 00.00 WIB, Bandara Soekarno-Hatta hanya melayani angkutan kargo dan penerbangan khusus,” kata Febri Toga, Kamis (23/4/2020).

Hal ini sejalan dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menteri Perhubungan tentang larangan mudik lebaran 2020. Larangan mudik ini dilakukan untuk memutus mata rantai penularan Covid-19. Dengan demikian, Terminal 1, Terminal 2 dan Terminal 3 pun ditutup untuk umum atau tidak melayani penumpang. Sementara, untuk Terminal Kargo masih tetap beroperasi seperti biasa.

Kemudian, terkait penerbangan khusus adalah pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu atau wakil kenegaraan dan perwakilan organisasi internasional.

“Repatriasi atau pemulangan WNI dan WNA masih dilayani serta Operasional penegakan hukum dan pelayanan darurat petugas penerbangan,” terangnya.

Untuk seluruh pengguna jasa atau penumpang yang telah membeli tiket (issued ticket), diharapkan untuk menghubungi maskapai terkait dan melakukan pengembalian dana (refund) atau merubah jadwal penerbangan (reschedule).

“Kami himbau kepada penumpang yang telah memiliki tiket penerbangan dalam waktu dekat atau selama larangan mudik diberlakukan agar menghubungi pihak maskapai untuk melakukan refund atau reschedule penerbangan,” tutupnya. (**)

Editor : Hilal/Asrat Tella/H.Sakkar/Andi A Effendy
Sumber : Humas Kemenhub RI/JPPN

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *